rss
هل من معتبر؟؟؟
    Ingatlah Penghancur Segala Kenikmatan (MAUT) Dan Bebekallah Sebelum Datang Hari Pembalasan

Adab Buang Air

Agama islam adalah satu-satunya agama yang memiliki syaria'at paling lengkap, segala urusan manusia dari yang terbesar sampai yang terkecil, semuanya telah diatur oleh syariat ini. Sampai pada perkara yang terkadang manusia menjauh ketika mendengarnya. namun Allah Tidaklah malu untuk menjelaskan yang haq.

Buang hajat, merupakan rutinitas alamiah yang dilakukan oleh semua manusia. Maka, Alangkah baiknya seandainya kita mengetahui bagaimana syariat ini memberikan bimbingan dalam masalah ini sehingga perbuatan yang bisa jadi dipandang ringan oleh banyak orang ini bisa memiliki nilai ibadah di sisi Allah.

Membuang hajat adalah perkara yang terlalu sering kita lakukan setiap harinya, namun sangat disayangkan banyak di antara kita yang tidak mengetahui adab-adab yang dituntunkan di dalamnya. Padahal sebagaimana yang dijelaskan diawal, syariat agama kita yang sempurna telah mengajarkan permasalahan ini. Pernah kaum musyrikin berkata kepada Salman Al Farisi radliallahu anhu: “Nabi kalian telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun perkara adab buang hajat”. Salman menjawab: “Ya, beliau mengajarkan kami adab buang hajat”. (HR. Muslim no. 262)

Diantara adab-adab yang penting untuk diperhatikan antara lain:

Berdoa

Perkara awal yang perlu diperhatikan dari sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam masalah ini adalah ketika seseorang akan masuk ke tempat buang hajat (WC dan semisalnya) hendaknya ia mengucapkan doa:


“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari syaitan laki-laki dan syaitan perempuan”. (HR. Al Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375)

Karena WC dan semisalnya merupakan tempat kotor yang dihuni oleh syetan maka sepantasnya seorang hamba meminta perlindungan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala agar ia tidak ditimpa oleh kejelekan makhluk tersebut. (Asy Syarhul Mumti‘, 1/83)

Membaca doa ini merupakan adab yang disepakati istihbab-nya (disunnahkan) dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara buang hajat di tempat yang berupa bangunan ataupun di padang pasir. (Syarah Shahih Muslim, 4/71)

Sementara apabila di padang pasir (tempat yang terbuka), maka doa ini dibaca tatkala hendak ditunaikannya hajat seperti ketika seseorang menyingkap pakaiannya. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama dan mereka mengatakan kalau seseorang lupa membaca doa ini maka ia membacanya dalam hati. (Fathul Bari, 1/307)


demikian pula ketika keluar dari WC disunnahkan membaca do'a



"(Aku memohon) ampunan-Mu. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dari diriku segala perkara yang menyakitkan aku dan memelihara segala perkara yang bermanfaat bagiku."


Langkah Kaki Ketika Masuk dan Keluar WC

Telah diketahui bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyenangi mendahulukan bagian yang kanan dalam seluruh keadaan beliau. (HR. Al Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268).

Hadits di atas menunjukkan keumuman, namun khusus pada keadaan-keadaan tertentu dimulai dengan yang kiri, seperti apabila beliau masuk WC, keluar dari masjid dan yang semisalnya. Demikian dinyatakan Ibnu Daqiqil ‘Ied. (Syarah ‘Umdatil Ahkam, 1/44)

Al Imam AnNawawi berkata: “Merupakan kaidah yang berkesinambungan dalam syariat di mana tangan/kaki kanan didahulukan dalam melakukan perkara yang mulia seperti memakai pakaian, celana, sandal, masuk masjid, bersiwak, bercelak, menggunting kuku, mencukur kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, salam ketika selesai shalat, mencuci anggota wudhu, keluar dari WC, makan, minum, berjabat tangan, menyentuh hajar aswad dan selainnya dari perkara yang semisal di atas. Semua itu disenangi untuk memulai dengan bagian kanan. Adapun lawan dari perkara di atas seperti masuk WC, keluar dari masjid, istinja, melepas pakaian, celana, sandal dan yang semisalnya disenangi untuk memulai dengan tangan/kaki kiri.” (Syarah Shahih Muslim, 3/160, Al Majmu’, 2/95)

Menutup Diri

Abdullah bin Ja‘far berkata: “Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah memboncengkan aku di belakang beliau. Lalu beliau membisikkan kepadaku satu pembicaraan yang aku tidak akan memberitahukannya kepada seorangpun selama-lamanya. Adalah beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyenangi menjadikan tempat yang tinggi (berupa bangunan atau selainnya) dan kebun kurma sebagai tempat berlindung (menutup diri) ketika buang hajat”. (HR. Muslim no. 342)

Al Imam Asy Syaukani rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan disenanginya menutup diri ketika seseorang sedang buang hajat dengan apa saja yang dapat mencegah/menghalangi pandangan orang terhadapnya ketika itu. Dan dimungkinkan buang hajat beliau di kebun kurma bukan pada saat kurma itu berbuah”. (Nailul Authar, 1/117)

Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apabila hendak buang hajat, tidaklah mengangkat pakaiannya sampai beliau turun untuk jongkok di atas tanah. Hal ini beliau lakukan dalam rangka menjaga aurat. (Zaadul Ma`ad, 1/44, Ad Dararil Mudhiyyah hal. 23)

Menjauh dari Pandangan Manusia

Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah: “Kabar yang pasti dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwasanya bila ingin buang hajat beliau pergi ke tempat yang jauh dari penglihatan manusia, namun bila sekedar buang air kecil beliau tidak menjauh dari mereka”. (Al Ausath, 1/321)

Hal ini sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pergi untuk membuang hajat hingga tersembunyi dari para shahabatnya. (HR. Al Bukhari no. 203 dan Muslim no. 274 dari Al Mughirah ibnu Syu`bah z).

Abdurrahman bin Abi Qurad radliallahu anhu berkata: “Aku pernah keluar bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ke tempat buang hajat. Kebiasaan beliau ketika buang hajat adalah pergi menjauh dari manusia”. (HR. An Nasa’i no. 16 dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami`ush Shahih, 1/495).

Saking menjauhnya beliau dari manusia sampai-sampai beliau pergi ke Mughammas (sebuah tempat yang jauhnya sekitar dua mil dari kota Makkah) untuk keperluan buang hajat ini. (HR. Abu Ya‘la, 9/476 dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami‘ush Shahih, 1/495)

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan: “Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam apabila ingin buang hajat dalam safarnya pergi hingga tersembunyi dari pandangan para shahabatnya, dan terkadang beliau menjauh sampai 2 mil. Beliau menutup dirinya ketika buang hajat, terkadang dengan berlindung di balik tempat tinggi, terkadang di balik kebun kurma dan terkadang dengan pepohonan yang tumbuh di lembah”. (Zaadul Ma`ad, 1/43)

Berbeda halnya ketika buang air kecil, sebagaimana dikatakan Ibnul Mundzir di atas, beliau tidak menjauh dari manusia. Bahkan Hudzaifah radliallahu anhu mengatakan: “Aku pernah berjalan-jalan bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Beliau lalu mendatangi tempat pembuangan sampah yang terletak di belakang tembok. Beliau berdiri di situ sebagaimana salah seorang dari kalian berdiri lalu beliau buang air kecil. Aku pun menyingkir dari beliau namun beliau memberi isyarat kepadaku maka aku pun mendatanginya. Aku berdiri di belakang beliau hingga beliau selesai dari hajatnya”. (HR. Al Bukhari no. 225 dan Muslim no. 273)

Al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Ini menunjukkan beliau tidak menjauh dari Hudzaifah ketika buang air kecil.” Adapun sebab tidak menjauhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika buang air kecil dijelaskan oleh Al Hafidz: “Kencing lebih ringan daripada buang air besar karena buang air besar butuh untuk lebih membuka aurat dan bau yang ditimbulkan lebih menusuk. Sementara tujuan menjauh dari manusia adalah untuk menutup diri dari penglihatan mereka dan ini terpenuhi dengan membentangkan pakaian dan mendekat dengan sesuatu yang dapat menutupi”. (Fathul Bari, 1/411)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam meminta Hudzaifah untuk mendekat kepada beliau agar Hudzaifah menutupi beliau dari pandangan manusia karena buang air kecil merupakan keadaan yang memalukan bila terlihat oleh orang lain. (Syarah Shahih Muslim, 3/167)

Dengan demikian, dituntunkan kepada kita untuk menjauh dari manusia ketika buang air besar, sementara ketika buang air kecil boleh dilakukan di dekat orang lain, namun harus tetap memperhatikan tertutupnya aurat agar tidak terlihat orang lain. (Al Jami‘ush Shahih, 1/496)

Tidak Memasukkan ke WC Sesuatu yang Padanya ada Dzikrullah

Seseorang yang buang hajat lebih utama baginya untuk tidak membawa sesuatu yang padanya tertera dzikir kepada Allah seperti Al Qur’an dan lainnya yang ada padanya penyebutan nama Allah. Dalam permasalahan ini dalil yang sering dibawakan adalah hadits peletakan cincin Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika akan masuk WC. Namun hadits ini lemah, ma`lul (berpenyakit) sebagaimana diterangkan oleh Ibnul Qayyim dalam Tahdzibus Sunan dan ulama ahli hadits yang lainnya.

Ketika membawakan hadits ini Imam Shan‘ani mengatakan dalam Subulus Salam (1/113): “Sesuatu yang di dalamnya tertera nama Allah Subhanahu Wa Ta’ala harus dijaga dari tempat-tempat yang jelek/kotor. Dan ini tidak khusus berupa cincin saja namun mencakup semua benda yang dipakai yang padanya a®da dzikrullah”.

Walaupun demikian sebagian ulama yang lain menganggap makruh (dibencinya) perkara ini, bahkan haram apabila yang dimasukkan itu berupa Al Qur’an, karena termasuk penghinaan. Penulis kitab Al Furu’ mengatakan: “Dibenci untuk membawa sesuatu yang padanya ada dzikrullah tanpa ada keperluan.” (Al Furu`, 1/83)

Larangan Menghadap dan Membelakangi Kiblat

Abu Ayyub Al Anshari radliallahu anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

“Apabila kalian mendatangi tempat buang air maka janganlah kalian menghadap ke arah kiblat ketika buang air besar ataupun kencing dan jangan pula membelakangi kiblat, akan tetapi menghadaplah ke arah timur atau ke arah barat1”. (HR. Al Bukhari no. 394 dan Muslim no. 264)

Dari hadits di atas dipahami adanya larangan menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat. Namun dalam permasalahan ini ada perselisihan pendapat di kalangan ulama. Ada yang berpendapat perbuatan ini haram secara mutlak baik di WC (tempat yang tertutup/berbentuk bangunan) ataupun di tempat terbuka. Ada yang membolehkan secara mutlak dan ada pula yang merinci. Perselisihan ini terjadi karena selain hadits larangan sebagaimana tercantum di atas didapatkan pula hadits lain yang menunjukkan kebolehannya seperti hadits Abdullah Ibnu Umar radliallahu anhu, ia berkata: “Aku pernah menaiki rumah Hafshah2 karena suatu keperluan, maka ketika itu aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam buang hajat menghadap ke arah Syam dan membelakangi Ka`bah”. (HR. Al Bukhari no. 148 dan Muslim no. 266).

Demikian pula hadits Jabir bin Abdillah Al Anshari radliallahu anhu: “Sungguh beliau melarang kami untuk membelakangi dan menghadap kiblat dengan kemaluan-kemaluan kami apabila kami buang air. Kemudian aku melihat beliau kencing menghadap kiblat setahun sebelum meninggalnya”. (HR. Ahmad 3/365 dan dihasankan oleh Asy Syaikh Muqbil dalam Al Jami`ush Shahih, 1/493)

Dari perselisihan yang ada, yang rajih (kuat) adalah pendapat yang merinci, bila di luar bangunan seperti di padang pasir haram untuk menghadap atau membelakangi kiblat, sementara di dalam bangunan tidaklah diharamkan. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy Syafi‘i, Ahmad, Ishaq, Asy Sya‘bi dan ini merupakan pendapat jumhur ahli ilmu. (Syarah Shahih Muslim 3/154, Syarah Sunan An Nasa’i lis Suyuthi 1/26)

Namun sepantasnya bagi seseorang untuk juga menghindar dari arah kiblat ketika buang hajat di dalam bangunan (WC dan semisalnya), dalam rangka berhati-hati dari hadits-hadits yang menunjukkan larangan akan hal ini dan karena adanya perselisihan yang kuat dalam permasalahan ini yang didukung oleh para ulama ahli tahqiq. (Taisirul ‘Allam, 1/55)

Bolehkah Kencing Berdiri?

Al Imam Al Bukhari rahimahullah ketika membawakan hadits Hudzaifah yang menerangkan Rasulullah kencing berdiri sebagaimana telah lewat di atas, beliau mengatakan dengan judul bab (Bolehnya) Kencing Berdiri dan Duduk. Sehingga dipahami di sini bolehnya kencing dalam keadaan berdiri dan duduk, walaupun di sana terdapat perselisihan pendapat di kalangan ahli ilmu mengenai hal ini.

Didapatkan pula dari perbuatan sahabat seperti Ali bin Abi Thalib, ‘Umar ibnul Khaththab, Zaid bin Tsabit dan selainnya, mereka kencing dengan berdiri. Ini menunjukkan perbuatan ini dibolehkan dan tidak makruh apabila memang aman dari percikan air kencing. (‘Aunul Ma`bud, 1/29)

Berkata Ibnul Mundzir rahimahullah: “Sebagian ahlul ilmi menyenangi bagi orang yang kencing dalam keadaan duduk untuk menjauh dari manusia dan mereka memandang tidak apa-apa kencing di dekat orang lain bila dilakukan dengan berdiri. Karena kencing dalam keadaan berdiri lebih menjaga dubur dan lebih selamat dari percikan najis. Pendapat seperti ini diriwayatkan dari ‘Umar.” (Al Ausath, 1/322)

muwahhid.wordpress.com
tuntunansholatdankumpulandoa.blogspot.com







Baca Selanjutnya >>> Adab Buang Air

Memasuki Bulan Sya'ban

Tanpa terasa Alhamdulillah Allah subhanahu wa ta'ala mempertemukan kita kembali dengan bulan sya'ban bulan yang penuh dengan kemuliaan, sebelum kita memasuki sebaik-baik bulan, bulan ramadhan. Sebagian muslim tentu bertanya kenapa bulan ini dinamakan bulan sya'ban?

Dinamakan Sya’ban karena orang-orang Arab pada bulan tersebut yatasya’abun (berpencar) untuk mencari sumber air. Dikatakan demikian juga karena mereka tasya’ub (berpisah-pisah/terpencar) di gua-gua. Dan dikatakan sebagai bulan Sya’ban juga karena bulan tersebut sya’aba (muncul) di antara dua bulan Rajab dan Ramadhan. Jamaknya adalah Sya’abanaat dan Sya’aabiin.

Di bulan yang mulia ini, kaum muslimin juga disunnahkan untuk memperbanyak berpuasa. Diriwayatkan dalam sebuah hadits Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ . فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِى شَعْبَانَ


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa, sampai kami katakan bahwa beliau tidak berbuka. Beliau pun berbuka sampai kami katakan bahwa beliau tidak berpuasa. Aku tidak pernah sama sekali melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa secara sempurna sebulan penuh selain pada bulan Ramadhan. Aku pun tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak daripada berpuasa di bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156) Adalah beliau shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya’ban semuanya. Dan sedikit sekali beliau tidak berpuasa di bulan Sya’ban.

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha juga mengatakan,
لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak biasa berpuasa pada satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya.” (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)
Dalam lafazh Muslim, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلاَّ قَلِيلاً.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya. Namun beliau berpuasa hanya sedikit hari saja.” (HR. Muslim no. 1156)

Dari Ummu Salamah, beliau mengatakan,
أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنَ السَّنَةِ شَهْرًا تَامًّا إِلاَّ شَعْبَانَ يَصِلُهُ بِرَمَضَانَ.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam setahun tidak berpuasa sebulan penuh selain pada bulan Sya’ban, lalu dilanjutkan dengan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Lalu apa yang dimaksud dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya (Kaana yashumu sya’ban kullahu)? Asy Syaukani mengatakan, “Riwayat-riwayat ini bisa dikompromikan dengan kita katakan bahwa yang dimaksud dengan kata “kullu” (seluruhnya) di situ adalah kebanyakannya (mayoritasnya). Alasannya, sebagaimana dinukil oleh At Tirmidzi dari Ibnul Mubarrok. Beliau mengatakan bahwa boleh dalam bahasa Arab disebut berpuasa pada kebanyakan hari dalam satu bulan dengan dikatakan berpuasa pada seluruh bulan.” (Nailul Author, 7/148). Jadi, yang dimaksud Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di seluruh hari bulan Sya’ban adalah berpuasa di mayoritas harinya.

Lalu Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak puasa penuh di bulan Sya’ban? An Nawawi rahimahullah menuturkan bahwa para ulama mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyempurnakan berpuasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan agar tidak disangka puasa selain Ramadhan adalah wajib. ”(Syarh Muslim, 4/161)

Di antara rahasia kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam banyak berpuasa di bulan Sya’ban adalah karena puasa Sya’ban adalah ibarat ibadah rawatib (ibadah sunnah yang mengiringi ibadah wajib). Sebagaimana shalat rawatib adalah shalat yang memiliki keutamaan karena dia mengiringi shalat wajib, sebelum atau sesudahnya, demikianlah puasa Sya’ban. Karena puasa di bulan Sya’ban sangat dekat dengan puasa Ramadhan, maka puasa tersebut memiliki keutamaan. Dan puasa ini bisa menyempurnakan puasa wajib di bulan Ramadhan. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab, 233)

Hikmah di balik puasa Sya’ban adalah:

1. Bulan Sya’ban adalah bulan tempat manusia lalai. Karena mereka sudah terhanyut dengan istimewanya bulan Rajab (yang termasuk bulan Harom) dan juga menanti bulan sesudahnya yaitu bulan Ramadhan. Tatkalah manusia lalai, inilah keutamaan melakukan amalan puasa ketika itu. Sebagaimana seseorang yang berdzikir di tempat orang-orang yang begitu lalai dari mengingat Allah -seperti ketika di pasar-, maka dzikir ketika itu adalah amalan yang sangat istimewa. Abu Sholeh mengatakan, “Sesungguhnya Allah tertawa melihat orang yang masih sempat berdzikir di pasar. Kenapa demikian? Karena pasar adalah tempatnya orang-orang lalai dari mengingat Allah.”

2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa setiap bulannya sebanyak tiga hari. Terkadang beliau menunda puasa tersebut hingga beliau mengumpulkannya pada bulan Sya’ban. Jadi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila memasuki bulan Sya’ban sedangkan di bulan-bulan sebelumnya beliau tidak melakukan beberapa puasa sunnah, maka beliau mengqodho’nya ketika itu. Sehingga puasa sunnah beliau menjadi sempurna sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.

3. Puasa di bulan Sya’ban adalah sebagai latihan atau pemanasan sebelum memasuki bulan Ramadhan. Jika seseorang sudah terbiasa berpuasa sebelum puasa Ramadhan, tentu dia akan lebih kuat dan lebih bersemangat untuk melakukan puasa wajib di bulan Ramadhan. (Lihat Lathoif Al Ma’arif, hal. 234-243)

Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memudahkan kita mengikuti suri tauladan kita untuk memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. Semoga dengan melakukan hal ini kita termasuk orang yang mendapat keutamaan yang disebutkan dalam hadits qudsi berikut.
وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ سَمْعَهُ الَّذِى يَسْمَعُ بِهِ ، وَبَصَرَهُ الَّذِى يُبْصِرُ بِهِ ، وَيَدَهُ الَّتِى يَبْطُشُ بِهَا وَرِجْلَهُ الَّتِى يَمْشِى بِهَا ، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ

“Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepadaKu dengan amalan-amalan sunnah sehingga Aku mencintainya. Jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan memberi petunjuk pada pendengaran yang ia gunakan untuk mendengar, memberi petunjuk pada penglihatannya yang ia gunakan untuk melihat, memberi petunjuk pada tangannya yang ia gunakan untuk memegang, memberi petunjuk pada kakinya yang ia gunakan untuk berjalan. Jika ia memohon sesuatu kepada-Ku, pasti Aku mengabulkannya dan jika ia memohon perlindungan, pasti Aku akan melindunginya.” (HR. Bukhari no. 2506).

Orang yang senantiasa melakukan amalan sunnah (mustahab) akan mendapatkan kecintaan Allah, lalu Allah akan memberi petunjuk pada pendengaran, penglihatan, tangan dan kakinya. Allah juga akan memberikan orang seperti ini keutamaan dengan mustajabnya (terkabulnya) do’a. (Faedah dari Fathul Qowil Matin, Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al Abad)

sumber: http://rumaysho.com
http://www.perpustakaan-islam.com

Baca Selanjutnya >>> Memasuki Bulan Sya'ban

Abu bakar Ash Shiddiq

Pada Seri kisah biografi kali ini kita akan berkenalan dengan seorang manusia yang paling mulia setelah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Beliau adalah Abu Bakar As-Sidiq orang yang paling awal memeluk agama Islam (assabiqunal awwalun), sahabat Rasullullah Saw., dan juga khalifah pertama yang dibaiat (ditunjuk) oleh umat Islam. Beliau lahir bersamaan dengan tahun kelahiran Nabi Muhammad Saw. pada 572 Masehi di Mekah, berasal dari keturunan Bani Taim, suku Quraisy. Nama aslinya adalah Abdullah ibni Abi Quhaafah.

Berdasarkan beberapa sejarawan Islam, ia adalah seorang pedagang, hakim dengan kedudukan tinggi, seorang yang terpelajar serta dipercayai sebagai orang yang bisa menafsirkan mimpi. Berdasarkan keadaan saat itu dimana kepercayaan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW lebih banyak menarik minat anak-anak muda, orang miskin, kaum marjinal dan para budak, sulit diterima bahwa Abu Bakar justru termasuk dalam mereka yang memeluk Islam dalam periode awal dan juga berhasil mengajak penduduk mekkah dan kaum Quraish lainnya mengikutinya (memeluk Islam).
Abu Bakar berarti ‘ayah si gadis’, yaitu ayah dari Aisyah istri Nabi Muhammad SAW. Namanya yang sebenarnya adalah Abdul Ka’bah (artinya ‘hamba Ka’bah’), yang kemudian diubah oleh Rasulullah menjadi Abdullah (artinya ‘hamba Allah’). Sumber lain menyebutkan namanya adalah Abdullah bin Abu Quhafah (Abu Quhafah adalah kunya atau nama panggilan ayahnya). Gelar As-Sidiq (yang dipercaya) diberikan Nabi Muhammad SAW sehingga ia lebih dikenal dengan nama Abu Bakar ash-Shiddiq. Sebagaimana orang-orang yang pertama masuk Islam, cobaan yang diderita Abu Bakar As-Sidiq cukup banyak. Namun ia senantiasa tetap setia menemani Nabi dan bersama beliau menjadi satu-satunya teman hijrah ke Madinah pada 622 Masehi.
Menjelang wafatnya Rasullullah, Abu Bakar ditunjuk sebagai imam shalat menggantikannya. Hal ini diindikasikan bahwa Abu Bakar kelak akan menggantikan posisi Nabi memimpin umat. Setelah wafatnya Rasullullah, maka melalui musyawarah antara kaum Muhajirin dan Anshar memilih Abu Bakar sebagai khalifah pertama, memulai era Khulafaur Rasyidin. Meski ditentang oleh sebagian muslim Syiah karena menurut mereka Nabi pernah memilih Ali bin Abi Thalib sebagai penggantinya, namun Ali bin Abi Thalib menyatakan setia dan mendukung Abu Bakar sebagai khalifah.
Segera setelah menjadi khalifah, urusan Abu Bakar banyak disibukkan oleh pemadaman pemberontakan dan pelurusan akidah masyarakat yang melenceng setelah meninggalnya Nabi. Beliau memerangi Musailamah Al-Kazab (Musailamah si pembohong), yang mengklaim dirinya sebagai nabi baru menggantikan Nabi Muhammad Saw, dan juga memungut zakat kepada suku-suku yang tidak mau membayarnya setelah meninggalnya Nabi Muhammad Saw. Mereka beranggapan bahwa zakat adalah suatu bentuk upeti terhadap Rasullullah. Setelah usainya pemberontakan dan berbagai masalah internal, beliau melanjutkan misi Nabi Muhammad menyiarkan syiar Islam ke seluruh dunia. Abu Bakar mengutus orang-orang kepercayaannya ke Bizantium dan Sassanid sebagai misi menyebarkan agama Islam. Khalid bin Walid juga sukses menaklukkan Irak dan Suriah dengan mudah.
Beliau menjadi khalifah dalam jangka waktu 2 tahun. Abu Bakar meninggal pada tanggal 23 Agustus 634 di Madinah. Beliau dimakamkan di samping makam Rasullullah Saw. Selanjutnya posisi khalifah digantikan oleh Umar bin Khatab.




Baca Selanjutnya >>> Abu bakar Ash Shiddiq

Keutamaan Bersedekah

Sedekah adalah perintah Allah dan rasul-Nya kepada segenap muslimin. Banyak ayat di dalam Al-Quran dan hadits-hadits Rasulullah yang memerintahkannya dan menyebutkan banyak keutamaan atau faedah sedekah. Dalam surat Al-Baqarah [2]: 261 disebutkan, bahwa barangsiapa menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ada seratus butir. Allah melipat gandakan ganjaran bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dari satu butir menjadi 700 butir. Subhanallah!!

Sebagaimana disebutkan dalam satu hadits bahwa sedekah tidak menjadikan hartanya berkurang, tapi justru akan bertambah berkah di mata Allah.Banyak sekali hadis yang menyatakan betapa pentingnya seorang Mukmin untuk melakukan sedekah. Diantara keistimewaannya ialah:


Pertama, bisa melepaskan pelakunya dari bencana. Sebab Rasul SAW bersabda : “ Sesungguhnya sedekah dapat menolak 70 pintu bencana “.

Kedua, merupakan obat penyakit pada tubuh. Rasul SAW. menjelaskan : “ Obatilah penyakitmu dengan bersedekah “.

Ketiga, sebagai benteng buat diri kita. Nabi SAW.menerangkan : “ Bentengilah harta bendamu dengan sedekah “.

Keempat, sebagai pemadam kemurkaan Allah. Rasul SAW.berwasiat : “Sedekah dapat menutup kemurkaan Allah.”

Kelima, menambah keakraban sesama Muslim“. Rasul mengingatkan : “Sedekah adalah hadiah. Maka berikanlah hadiah kepada teman pergaulanmu dan berkasih–sayanglah kalian dengan saling memberi sedekah“.

Keenam, mampu menanamkan rasa belas kasihan dalam hati. Rasul SAW.berpesan : “Barang siapa mendapatkan kesedihan di dalam hati, maka berikanlah sedekah“.

Ketujuh, dapat menambah umur. Ujar Rasul SAW : “Sedekah dapat menolak musibah serta dapat menambah keberkahan umur“.

Kedelapan, sebagai safaat kelak di akhirat. Rasul SAW menjelaskan : “Sesungguhnya yang akan menaungi orang Mukmin pada hari kiamat kelak, adalah sedekah“.

Kesembilan, menuai pahala yang teramat besar. Dalam sebuah atsar disebutkan : “Barang siapa bersedekah dengan sebiji tamar, kelak di ahri kiamat dia akan mendapat pahala sebesar gunung yang berada di atas timbangan amalnya“.

Kesepuluh, sebagai wasilah“ menambah“ rezeki. Rasul SAW. menjanjikan “Tidak akan berkurang harta yang disedekahkan, bahkan akan bertambah, akan bertambah dan akan bertambah“. Ali bin Abi Thalib KW berkata : “Pancinglah rezeki dengan bersedekah“.

Oleh sebab itu, kita sebagai umat Islam semestinya bersedekah setiap hari. Yang kaya menyantuni yang miskin, yang miskin membantu yang kaya dengan tenaganya. Jangan ditunda-tunda lagi hasrat bersedekah dan jangan mengikuti bisikan setan yang selalu menggoda orang yang ingin bersedekah. Mereka berbisik, "Jangan berikan hartamu! Nanti kamu jadi melarat, kamu jadi miskin. "Tunggu saja setelah Anda kaya, setelah Anda tua, akhirnya Anda meninggal, belum sempat bersedekah, dan menyesal yang tiada tara.

Akan tetapi, dalam memberikan sedekah, kita harus ikhlas mencari keridhaan Allah. Janganlah mengharapkan sesuatu dari si penerima, baik berupa balasan, pujian maupun sanjungan. Jika si pemberi memahami benar amalan sedekah, ia tidak akan menginginkan ketenaran dan kedermawanannya diketahui oleh orang lain. Ia juga pastinya menghormati penerima, tidak ada sikap sombong dan pamer yang tampak di hadapan si penerima. Orang yang mau bersedekah karena keimanannya, yaitu ia percaya akan janji-janji Allah yang ada dalam Al-Qur`an pada hari kiamat nanti, janji-janji Allah itu akan diperlihatkan kepadanya. Barangsiapa beramal kebaikan waktu di dunia dengan didasari keimanan, ia akan memetik hasilnya di akhirat.

Selanjutnya, pada hakikatnya, sedekah tidak hanya dengan materi, tapi juga bisa berupa bantuan tenaga, nasihat, bahkan senyuman yang menenangkan hati. Ini bagian dari keadilan Allah terhadap syariat-Nya. Jadi, sekalipun kita tidak memiliki harta untuk didermakan, kita masih bisa mendapatkan pintu-pintu lain dalam bersedekah dengan keutamaan-keutamaan yang sama dahsyatnya.

Alhasil, sedekah tidak hanya memberi sesuatu kepada orang lain, namun memiliki dasar hukum, aturan, macam dan jenis sedekah, hikmah, dan lain sebagainya. Semuanya mesti kita ketahui agar kita bisa mengamalkannya dengan benar dan mendapatkan apa yang telah dijanjikan Allah kepada orang yang bersedekah.

Dan Ing.


Baca Selanjutnya >>> Keutamaan Bersedekah

Berimanlah kemudian Istiqomahlah

Orang yang istiqomah dalam keimanannya, akan dapat mengalahkan dan mengendalikan setiap godaan nafsu duniawi dan bujuk-rayu setan, termasuk godaan kekuasaan. Dalam sebuah hadisnya Nabi Muhammad SAW menyatakan, apa yang harus kita lakukan dalam menjalani kehidupannya ini sederhana saja, yaitu beriman lalu istiqomah (konsisten) dengan keimanan itu. "Qul, amantu billahi tsumma itstaqim!". Katakanlah, aku beriman kepada Allah kemudian istiqomahlah!

Hadis tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Fushilat:30, yang artinya, Sesungguhnya orang-orang yang berkata ‘Tuhan kami ialah Allah’, kemudian mereka tetap lurus (istiqomah) dalam keimanannya, niscaya turun kepada mereka malaikat menyampaikan pesan kepada mereka bahwa janganlah kalian takut dan bersedih,
dan bergembiralah dengan surga yang telah dijanjikan Allah kepada kalian!. Ayat tersebut menjelaskan pula janji Allah yang tidak mungkin dipungkiri bahwa Mukmin yang istiqomah atau konsisten dengan keimanannya tidak perlu cemas dan sedih dalam menempuh kehidupan ini, serta bergembira karena surga menantinya di akhirat kelak.

Beriman kepada Allah SWT artinya meyakini Dia sebagai Tuhan semesta alam, juga yakin akan kebenaran keberadaan para malaikat-Nya, wahyu-Nya (kitab-kitab Allah), para rasul-Nya, hari akhir, dan takdir Allah SWT bagi setiap manusia. Dan pembenaran atas semua itu harus diikuti dengan tindakan nyata, sebagai pengamalan atas keimanan tersebut.

Pengamalan keimanan kepada Allah harus diikuti dengan pembenaran atas semua firman-Nya, yang kini tertuang dalam Alquran, sekaligus mengamalkan apa yang diperintahkan-Nya dan menjauhi apa yang dilarang-Nya. Minimal, seorang Mukmin harus membuktikan keimanannya dengan mengerjakan shalat lima waktu. Dalam sebuah hadis disebutkan, pembeda antara seorang Mukmin dan kafir adalah shalat. Dari shalat, jika dikerjakan dengan khusyuk, maka akan tercipta kondisi diri yang benar-benar tunduk kepada Allah SWT.

Keimanan kepada para malaikat minimal dibuktikan dengan adanya kesadaran, bahwa di kiri-kanan kita selalu ada malaikat pencatat amal Rakib dan Atid. Kedua malaikat itu selalu mengawasi perilaku kita dan mencatatnya, untuk kemudian Allah SWT meminta pertanggungjawaban kita di akhirat kelak. Dengan adanya kesadaran tersebut, maka perilaku kita akan terkendali. Hanya akan mengarah kepada hal-hal yang diwajibkan dan dibolehkan oleh ajaran Allah semata (syariat Islam).

Keimanan kepada kitabullah, minimal dengan melakukan pembenaran kepada Alquran, yang diikuti dengan pembacaan, penghayatan, dan pengamalan kandungan isinya. Menjadikan Alquran sebagai pedoman hidup wajib hukumnya bagi setiap mukmin. Alquran merupakan hudan (petunjuk) bagi orang-orang yang bertakwa (QS. Al-Baqarah:2) dalam berpikir dan bertindak dalam kehidupan ini.

Keimanan kepada para utusan Allah (Rasulullah), minimal dibuktikan dengan membenarkan kenabian dan kerasulan Muhammad SAW dan nabi/rasul sebelumnya, diikuti dengan menjalankan apa yang disampaikan atau didakwahkannya. Perilaku Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun persetujuannya, merupakan sunnah, sebagai teladan sekaligus pedoman perilaku bagi kaum Mukmin.

Keimanan kepada hari akhir adalah yakin bahwa setelah kehidupan dunia ini ada alam kehidupan yang kekal, yakni akhirat. Bahwa semua makhluk akan mati atau binasa, kemudian manusia dibangkitkan kembali untuk menjalani "kehidupan kedua". Di alam akhirat itulah manusia menjalani kehidupan sesungguhnya. Bahagia atau celakanya, ditentukan oleh amal perbuatannya selama di dunia ini. Di alam akhirat itulah pembalasan atas amal manusia dilakukan Allah. Firman-Nya dalam QS Al-Zalzalah:6-8, artinya, Pada hari itu manusia akan pergi berpecah-pecah untuk diperlihatkan kepada mereka akan kerja-kerja mereka. Barangsiapa yang beramal kebaikan seberat timbangan atom, maka akan dilihatnya. Dan barangsiapa yang beramal kejahatan seberat timbangan atom, maka akan dilihatnya pula.

Adapun keyakinan akan adanya akhirat harus dibuktikan dengan pengumpulan bekal kita untuk kehidupan di sana. Yakni, berupa amal saleh. Beribadah kepada Allah dan berbuat baik terhadap sesama makhluk, sebagaimana diperintahkan-Nya. Hidup di dunia ini hanya sementara. Pergunakan sebaik-baiknya, jangan sampai terlena oleh kenikmatan duniawi yang melenakan, sehingga melupakan kita akan persiapan (amal saleh) untuk akhirat.

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (untuk kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi, dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi… (QS. 28:77).

Bukanlah orang yang paling baik darimu itu yang meninggalkan dunianya karena akhiratnya, dan tidak pula yang meninggalkan akhiratnya karena dunianya. Sebab, dunia itu penyampaian pada akhirat dan janganlah kamu menjadi beban atas manusia (HR. Ibnu ‘Asakir dari Anas).

Sedangkan beriman kepada takdir, yakni membenarkan adanya ketentuan Allah SWT. Yaitu, ketentuan yang menentukan nasib atau keadaan kehidupan kita. Nasib atau keadaan itu mengiringi amal yang kita kerjakan. Ibaratnya, orang rajin belajar tentu akan pandai dan lulus ujian. Orang rajin bekerja tentu akan mendapatkan kekayaan. Orang beribadah tentu mendapat pahala. Sebaliknya, jika kita lalai beribadah, banyak berbuat dosa, tentu ketentuan Allah berupa azab akan menimpa kita.

Demikian pula jika kita menjalani kehidupan ini sesuai syariat Islam, tentu kebahagiaan hidup dunia-akhirat akan mengiringi kita. Sebaliknya, jika kita mengabaikan syariat Islam, apalagi melecehkannya, maka keterpurukan akan menimpa kita karena kita menyimpang dari rel yang sudah ditetapkan. Jika kita rajin menjaga kondisi tubuh, dengan olahraga misalnya, kesehatan jasmani kita tentu akan terpelihara. Begitu seterusnya.

Uraian di atas hakikatnya adalah sikap istiqomah dalam beriman kepada Allah. Istiqomah adalah tetap, kukuh, dan kuat kepada keyakinan. Tetap teguh menjalankan konsekuensi keimanan sebagaimana terurai di atas.Dalam terminologi iman sendiri terkandung makna istiqomah. Iman adalah mengucapkan dengan lisan (ikrarun bil lisan), diiringi dengan pembenaran dalam hati (tashdiqun bil qalbi), dan dibuktikan dengan tindakan nyata oleh seluruh anggota tubuh (‘amalun bil arkan). Iman yang hanya dalam lisan saja, disebut nifak atau hipokrit.

Orang yang istiqomah dalam keimanannya, akan dapat mengalahkan setiap godaan untuk berbuat maksiat, syirik, nifak, atau mengabaikan syariat Islam. Hawa nafsu duniawi dan bujuk-rayu setan, termasuk godaan kekuasaan, akan selalu mengintai kaum Mukmin agar mereka berpaling dari ajaran Allah yang diimaninya.

Orang yang tidak istiqomah ialah mereka yang mudah goyah keimanannya. Hawa nafsu duniawi, mengejar kesenangan duniawi, menjadi pilihannya dengan mengabaikan keimanannya. Ini bukan berarti mengejar kesenangan duniawi dilarang, tetapi seyogianya orang beriman yang teguh dengan keimanannya akan mengejar kesenangan duniawi itu dengan tetap berpedoman kepada aturan Allah, berstandar halal-haram, manfaat-madarat, dan lain-lain.

Semoga kita termasuk orang yang mampu beristiqomah dalam keimanan kita. Semoga pula kita mempunyai pemimpin yang istiqomah, baik dalam keimanannya maupun pada janji-janji manisnya ketika mereka menarik simpati rakyat agar mendukung mereka. Amin! Wallahua’lam

Baca Selanjutnya >>> Berimanlah kemudian Istiqomahlah

Tiga keutamaan bersyukur.

”Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Alnahl [16]: 18).

Bersyukur merupakan salah satu kewajiban setiap orang kepada Allah. Begitu wajibnya bersyukur, Nabi Muhammad yang jelas-jelas dijamin masuk surga, masih menyempatkan diri bersyukur kepada Allah. Dalam sebuah hadis disebutkan, Nabi selalu menunaikan shalat tahajud, memohon maghfirah dan bermunajat kepada-Nya. Seusai shalat, Nabi berdoa kepada Allah hingga shalat Subuh.

Bersyukur merupakan salah satu ibadah mulia kepada Allah yang mudah dilaksanakan, tidak banyak memerlukan tenaga dan pikiran. Bersyukur atas nikmat Allah berarti berterima kasih kepada Allah karena kemurahan-Nya. Dengan kata lain, bersyukur berarti mengingat Allah yang Mahakaya, Maha Pengasih, Maha Penyayang, dan Maha Penyantun.


Para ulama mengemukakan tiga cara bersyukur kepada Allah. Pertama, bersyukur dengan hati nurani. Kata hati alias nurani selalu benar dan jujur. Untuk itu, orang yang bersyukur dengan hati nuraninya sebenarnya tidak akan pernah mengingkari banyaknya nikmat Allah. Dengan detak hati yang paling dalam, kita sebenarnya mampu menyadari seluruh nikmat yang kita peroleh setiap detik hidup kita tidak lain berasal dari Allah. Hanya Allahlah yang mampu menganugerahkan nikmat-Nya.

Kedua, bersyukur dengan ucapan. Lidahlah yang biasa melafalkan kata-kata. Ungkapan yang paling baik untuk menyatakan syukur kita kepada Allah adalah hamdalah. Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa mengucapkan subhana Allah, maka baginya 10 kebaikan. Barangsiapa membaca la ilaha illa Allah, maka baginya 20 kebaikan. Dan, barangsiapa membaca alhamdu li Allah, maka baginya 30 kebaikan.”

Ketiga, bersyukur dengan perbuatan, yang biasanya dilakukan anggota tubuh. Tubuh yang diberikan Allah kepada manusia sebaiknya dipergunakan untuk hal-hal yang positif. Menurut Imam al-Ghazali, ada tujuh anggota tubuh yang harus dimaksimalkan untuk bersyukur. Antara lain, mata, telinga, lidah, tangan, perut, kemaluan, dan kaki. Seluruh anggota ini diciptakan Allah sebagai nikmat-Nya untuk kita. Lidah, misalnya, hanya untuk mengeluarkan kata-kata yang baik, berzikir, dan mengungkapkan nikmat yang kita rasakan. Allah berfirman, ”Dan terhadap nikmat Tuhanmu, hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur).” (QS Aldhuha [93]: 11).

Sum: Poltekkessmd.wordpress


Baca Selanjutnya >>> Tiga keutamaan bersyukur.

Amalan sunnah di Bulan rajab

Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan para pengikut beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Ta’ala karena pada saat ini kita telah memasuki salah satu bulan haram yaitu bulan Rajab. Apa saja yang ada di balik bulan Rajab dan apa saja amalan di dalamnya? Insya Allah dalam artikel yang singkat ini, kita akan membahasnya. Semoga Allah memberi taufik dan kemudahan untuk menyajikan pembahasan ini di tengah-tengah pembaca sekalian.


Rajab di Antara Bulan Haram

Bulan Rajab terletak antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban. Bulan Rajab sebagaimana bulan Muharram termasuk bulan haram. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (Qs. At Taubah: 36)



Ibnu Rajab mengatakan, “Allah Ta’ala menjelaskan bahwa sejak penciptaan langit dan bumi, penciptaan malam dan siang, keduanya akan berputar di orbitnya. Allah pun menciptakan matahari, bulan dan bintang lalu menjadikan matahari dan bulan berputar pada orbitnya. Dari situ muncullah cahaya matahari dan juga rembulan. Sejak itu, Allah menjadikan satu tahun menjadi dua belas bulan sesuai dengan munculnya hilal.

Satu tahun dalam syariat Islam dihitung berdasarkan perpuataran dan munculnya bulan, bukan dihitung berdasarkan perputaran matahari sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab.” (Latho-if Al Ma’arif, 202)

Lalu apa saja empat bulan suci tersebut? Dari Abu Bakroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)

Jadi empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.

Di Balik Bulan Haram

Lalu kenapa bulan-bulan tersebut disebut bulan haram? Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, “Dinamakan bulan haram karena dua makna.

Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.

Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Maysir, tafsir surat At Taubah ayat 36)

Karena pada saat itu adalah waktu sangat baik untuk melakukan amalan ketaatan, sampai-sampai para salaf sangat suka untuk melakukan puasa pada bulan haram. Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Pada bulan-bulan haram, aku sangat senang berpuasa di dalamnya.” (Latho-if Al Ma’arif, 214)

Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, dianggap sebagai bulan suci, melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arif, 207)

Bulan Haram Mana yang Lebih Utama?

Para ulama berselisih pendapat tentang manakah di antara bulan-bulan haram tersebut yang lebih utama. Ada ulama yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Rajab, sebagaimana hal ini dikatakan oleh sebagian ulama Syafi’iyah. Namun An Nawawi (salah satu ulama besar Syafi’iyah) dan ulama Syafi’iyah lainnya melemahkan pendapat ini. Ada yang mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Muharram, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri dan pendapat ini dikuatkan oleh An Nawawi. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang lebih utama adalah bulan Dzulhijjah. Ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair dan lainnya, juga dinilai kuat oleh Ibnu Rajab dalam Latho-if Al Ma’arif (hal. 203).

Hukum yang Berkaitan Dengan Bulan Rajab

Hukum yang berkaitan dengan bulan Rajab amatlah banyak, ada beberapa hukum yang sudah ada sejak masa Jahiliyah. Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap berlaku ketika datang Islam ataukah tidak. Di antaranya adalah haramnya peperangan ketika bulan haram (termasuk bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ini masih tetap diharamkan ataukah sudah dimansukh (dihapus hukumnya). Mayoritas ulama menganggap bahwa hukum tersebut sudah dihapus. Ibnu Rajab mengatakan, “Tidak diketahui dari satu orang sahabat pun bahwa mereka berhenti berperang pada bulan-bulan haram, padahal ada faktor pendorong ketika itu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka sepakat tentang dihapusnya hukum tersebut.” (Lathoif Al Ma’arif, 210)

Begitu juga dengan menyembelih (berkurban). Di zaman Jahiliyah dahulu, orang-orang biasa melakukan penyembelihan kurban pada tanggal 10 Rajab, dan dinamakan ‘atiiroh atau Rojabiyyah (karena dilakukan pada bulan Rajab). Para ulama berselisih pendapat apakah hukum ‘atiiroh sudah dibatalkan oleh Islam ataukah tidak. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ‘atiiroh sudah dibatalkan hukumnya dalam Islam. Hal ini berdasarkan hadits Bukhari-Muslim, dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ فَرَعَ وَلاَ عَتِيرَةَ

“Tidak ada lagi faro’ dan ‘atiiroh.” (HR. Bukhari no. 5473 dan Muslim no. 1976). Faro’ adalah anak pertama dari unta atau kambing, lalu dipelihara dan nanti akan disembahkan untuk berhala-berhala mereka.

Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Tidak ada lagi ‘atiiroh dalam Islam. ‘Atiiroh hanya ada di zaman Jahiliyah. Orang-orang Jahiliyah biasanya berpuasa di bulan Rajab dan melakukan penyembelihan ‘atiiroh pada bulan tersebut. Mereka menjadikan penyembelihan pada bulan tersebut sebagai ‘ied (hari besar yang akan kembali berulang) dan juga mereka senang untuk memakan yang manis-manis atau semacamnya ketika itu.” Ibnu ‘Abbas sendiri tidak senang menjadikan bulan Rajab sebagai ‘ied.

‘Atiiroh sering dilakukan berulang setiap tahunnya sehingga menjadi ‘ied (sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha), padahal ‘ied (perayaan) kaum muslimin hanyalah Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Dan kita dilarang membuat ‘ied selain yang telah ditetapkan oleh ajaran Islam. Ada sebuah riwayat,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَنْهَى عَن صِيَامِ رَجَبٍ كُلِّهِ ، لِاَنْ لاَ يَتَّخِذَ عِيْدًا.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada seluruh hari di bulan Rajab agar tidak dijadikan sebagai ‘ied.” (HR. ‘Abdur Rozaq, hanya sampai pada Ibnu ‘Abbas (mauquf). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Majah dan Ath Thobroniy dari Ibnu ‘Abbas secara marfu’, yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam)

Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Intinya, tidaklah dibolehkan bagi kaum muslimin untuk menjadikan suatu hari sebagai ‘ied selain apa yang telah dikatakan oleh syari’at Islam sebagai ‘ied yaitu Idul Fithri, Idul Adha dan hari tasyriq. Tiga hari ini adalah hari raya dalam setahun. Sedangkan ‘ied setiap pekannya adalah pada hari Jum’at. Selain hari-hari tadi, jika dijadikan sebagai ‘ied dan perayaan, maka itu berarti telah berbuat sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam Islam (alias bid’ah).” (Latho-if Al Ma’arif, 213)

Hukum lain yang berkaitan dengan bulan Rajab adalah shalat dan puasa.

Mengkhususkan Shalat Tertentu dan Shalat Roghoib di bulan Rajab

Tidak ada satu shalat pun yang dikhususkan pada bulan Rajab, juga tidak ada anjuran untuk melaksanakan shalat Roghoib pada bulan tersebut.

Shalat Roghoib atau biasa juga disebut dengan shalat Rajab adalah shalat yang dilakukan di malam Jum’at pertama bulan Rajab antara shalat Maghrib dan Isya. Di siang harinya sebelum pelaksanaan shalat Roghoib (hari kamis pertama bulan Rajab) dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunnah. Jumlah raka’at shalat Roghoib adalah 12 raka’at. Di setiap raka’at dianjurkan membaca Al Fatihah sekali, surat Al Qadr 3 kali, surat Al Ikhlash 12 kali. Kemudian setelah pelaksanaan shalat tersebut dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak 70 kali.

Di antara keutamaan yang disebutkan pada hadits yang menjelaskan tata cara shalat Raghaib adalah dosanya walaupun sebanyak buih di lautan akan diampuni dan bisa memberi syafa’at untuk 700 kerabatnya. Namun hadits yang menerangkan tata cara shalat Roghoib dan keutamaannya adalah hadits maudhu’ (palsu). Ibnul Jauzi meriwayatkan hadits ini dalam Al Mawdhu’aat (kitab hadits-hadits palsu).

Ibnul Jauziy rahimahullah mengatakan, “Sungguh, orang yang telah membuat bid’ah dengan membawakan hadits palsu ini sehingga menjadi motivator bagi orang-orang untuk melakukan shalat Roghoib dengan sebelumnya melakukan puasa, padahal siang hari pasti terasa begitu panas. Namun ketika berbuka mereka tidak mampu untuk makan banyak. Setelah itu mereka harus melaksanakan shalat Maghrib lalu dilanjutkan dengan melaksanakan shalat Raghaib. Padahal dalam shalat Raghaib, bacaannya tasbih begitu lama, begitu pula dengan sujudnya. Sungguh orang-orang begitu susah ketika itu. Sesungguhnya aku melihat mereka di bulan Ramadhan dan tatkala mereka melaksanakan shalat tarawih, kok tidak bersemangat seperti melaksanakan shalat ini?! Namun shalat ini di kalangan awam begitu urgent. Sampai-sampai orang yang biasa tidak hadir shalat Jama’ah pun ikut melaksanakannya.” (Al Mawdhu’aat li Ibnil Jauziy, 2/125-126)

Shalat Roghoib ini pertama kali dilaksanakan di Baitul Maqdis, setelah 480 Hijriyah dan tidak ada seorang pun yang pernah melakukan shalat ini sebelumnya. (Al Bida’ Al Hawliyah, 242)

Ath Thurthusi mengatakan, “Tidak ada satu riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ini. Shalat ini juga tidak pernah dilakukan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, para tabi’in, dan salafush sholeh –semoga rahmat Allah pada mereka-.” (Al Hawadits wal Bida’, hal. 122. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 242)

Mengkhususkan Berpuasa di Bulan Rajab

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Adapun mengkhususkan bulan Rajab dan Sya’ban untuk berpuasa pada seluruh harinya atau beri’tikaf pada waktu tersebut, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat mengenai hal ini. Juga hal ini tidaklah dianjurkan oleh para ulama kaum muslimin. Bahkan yang terdapat dalam hadits yang shahih (riwayat Bukhari dan Muslim) dijelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa banyak berpuasa di bulan Sya’ban. Dan beliau dalam setahun tidaklah pernah banyak berpuasa dalam satu bulan yang lebih banyak dari bulan Sya’ban, jika hal ini dibandingkan dengan bulan Ramadhan.

Adapun melakukan puasa khusus di bulan Rajab, maka sebenarnya itu semua adalah berdasarkan hadits yang seluruhnya lemah (dho’if) bahkan maudhu’ (palsu). Para ulama tidaklah pernah menjadikan hadits-hadits ini sebagai sandaran. Bahkan hadits-hadits yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits yang maudhu’ (palsu) dan dusta.”(Majmu’ Al Fatawa, 25/290-291)

Bahkan telah dicontohkan oleh para sahabat bahwa mereka melarang berpuasa pada seluruh hari bulan Rajab karena ditakutkan akan sama dengan puasa di bulan Ramadhan, sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh ‘Umar bin Khottob. Ketika bulan Rajab, ‘Umar pernah memaksa seseorang untuk makan (tidak berpuasa), lalu beliau katakan,

لَا تُشَبِّهُوهُ بِرَمَضَانَ

“Janganlah engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan.” (Riwayat ini dibawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa, 25/290 dan beliau mengatakannya shahih. Begitu pula riwayat ini dikatakan bahwa sanadnya shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)

Adapun perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/291)

Imam Ahmad mengatakan, “Sebaiknya seseorang tidak berpuasa (pada bulan Rajab) satu atau dua hari.” Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Aku tidak suka jika ada orang yang menjadikan menyempurnakan puasa satu bulan penuh sebagaimana puasa di bulan Ramadhan.” Beliau berdalil dengan hadits ‘Aisyah yaitu ‘Aisyah tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh pada bulan-bulan lainnya sebagaimana beliau menyempurnakan berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadhan. (Latho-if Ma’arif, 215)

Ringkasnya, berpuasa penuh di bulan Rajab itu terlarang jika memenuhi tiga point berikut:

1. Jika dikhususkan berpuasa penuh pada bulan tersebut, tidak seperti bulan lainnya sehingga orang-orang awam dapat menganggapnya sama seperti puasa Ramadhan.
2. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut adalah puasa yang dikhususkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sunnah rawatib (sunnah yang mengiringi amalan yang wajib).
3. Jika dianggap bahwa puasa di bulan tersebut memiliki keutamaan pahala yang lebih dari puasa di bulan-bulan lainnya. (Lihat Al Hawadits wal Bida’, hal. 130-131. Dinukil dari Al Bida’ Al Hawliyah, 235-236)

www.muslim.or.id


Baca Selanjutnya >>> Amalan sunnah di Bulan rajab